![]() |
Beberapa Tenaga Kerja PT Tapan Mas saat melakukan penggalian tanah di wilayah kecamatan Nongsa, Batam. (15/7/2025) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Diduga izin galian untuk penanaman kabel optik oleh PT Tapanmas di sepanjang jalan Hang Kesturi, Kota Batam, Kepulauan Riau dan di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa tidak mengantongi izin galian dari Pemerintah Kota Batam.
Sesuai informasi yang didapatkan dilapangan, meski Izin galian belum dikeluarkan oleh Pemko Batam melalui dinas terkait namun pengerjaan penggalian di beberapa tempat tersebut tetap dilakukan.
Menurut pekerja dilokasi, terkait perizinan galian yang di pertanyaan awak media ini, mereka mengaku tidak tahu menahu sebab mereka direkrut hanya untuk bekerja penggaliannya saja.
"Kami tidak tahu menahu itu pak, kami hanya pekerja untuk cari makan saja, kalau ditanya izin kebos kamilah, atau pengawas saja, ke pak wahyu aja, kalau tidak salah bapak itu pengawas di PT Tapan Mas,". katanya. (17/7/2025)
Menurut info, adapun galian disepanjang jalan diwilayah tersebut adalah untuk kepentingan penanaman kabel fiber optik jaringan internasional, diduga proyek PT Telin (Persero) yang dikerjakan oleh PT Tapan Mas. Dan adapun pengerjaannya diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) yang telah ditetapkan PT Telkom Indonesia (Persero).
Terkait Izin galian dan pengerjaan yang masih berlangsung tersebut, awak media ini masih berusaha meminta penjelasan ke pihak PT Telin - Batam, dan PT Tapan Mas dan juga Pemerintah Kota (Pemko) Batam
(Pan)