![]() |
Para tersangka yang ditetapkan Kejati Sumut atas dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan dan perbaikan Jalan. (29/8/2025) |
PELiTAKOTA.com|SUMUT, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023, Jumat (29/8/ 2025)
Adapun inisial ke delapan tersangka yang ditahan adalah M.R.A selaku wakil direktur CV Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya, dan AW selaku wakil direktur CV Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV Bersama, UP selaku wakil direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV Naila Santika dan yang terakhir sdr.T.M.R selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat pembuat komitment).
Berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
Terhadap ke delapan tersangka, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara akan melakukan Penahanan berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR, PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL, PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA, PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF dan PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL.
Disampakan Kajati Sumatera Utara melalui Plh.Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan. Meski demikian, pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Batu Bara, masih tetap membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% meski tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.
"Adapun peran dan kapasitas para tersangka tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Dan Empat Rupiah)", jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Lebih lanjut disampaikan M.Husairi, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka akan dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 (duapuluh) hari pertama", jelas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, melalui pesan whatsapp.
Redaksi.