Notification

×

Dugaan Perjudian di Hotel Satria Karimun Masih Terus Beroperasi? Kebenaran Tidak Dikubur oleh Kompromi Sebut Ketua DPD LPRI Kepri

Kamis | Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T02:13:54Z

Hotel Satria Karimun dan Ketua DPD LPRI Kepri. 

PELiTAKOTA.com|Karimun - Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang disebut-sebut beraroma perjudian di Hotel Satria Karimun hingga saat ini masih tetap beroperasi.


Sorotan dari masyarakat bahkan pemberitaan dari sejumlah media online tidak menjadi penghambat beroperasinya dugaan praktek perjudian di lokasi tersebut. Ada Apa? 


Atas aktivitas yang diduga beraroma perjudian di Hotel Satria menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat, dinilai pemerintah daerah dan aparat penegak Hukum atau Polres Karimun kurang respon. 


Terkait hal ini, DPD LPRI Kepri dan Lembaga Swadaya Masyarakat Alarm Indonesia, turut serta menyoroti dugaan praktek perjudian tersebut, sesuai realese tertulisnya yang diterima media ini, menyatakan sikap atas keberadaan dugaan praktik perjudian yang berkedok hiburan di Hotel Satria Karimun.


Berikut pernyataan sikap Alarm Indonesia atas dugaan perjudian di Hotel Satria Karimun;


"Gelper di Karimun Lolos Verifikasi, Ada Apa Dengan Pengawasan Pemerintah Daerah, sebagai perwakilan LSM, kami menyoroti secara serius dugaan praktik perjudian berkedok hiburan di Gelanggang Permainan (Gelper) yang berlokasi di Hotel Satria Karimun.


Kami melihat hal ini sebagai ancaman tersembunyi yang dapat menimbulkan dampak gangguan sosial masyarakat. Potensi meningkatnya kriminalitas, ancaman gangguan terhadap kesejahteraan dan jebakan kecanduan permainan berbau Judi bisa sangat mungkin terjadi.


Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun berkoordinasi segera dengan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di Gelper tersebut.


Selain itu, kami juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha, termasuk Gelper, beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Daerah Tanjung Balai Karimun Nomor 3 Tahun 2021 mengenai lokasi yang tidak sesuai. 


Secara jelas dapat di lihat di Pasal 66 ayat 2 huruf c bahwa di kawasan permukiman kegiatan yang di larang adalah kegiatan yang mengganggu sosial kehidupan masyarakat. 


Terkait dengan adanya statemen bahwa kegiatan tersebut sudah memiliki izin, kami melihat bahwa untuk bisa sampai ke proses perizinan gelper dalam hal ini Kode KBLI 93113 membutuhkan proses awal berupa verifikasi teknis sebelum perizinan di keluarkan oleh DPMPTS Provinsi Kepri. 


Proses Verifikasi teknis ini syarat yang harus di penuhi dalam menempuh proses perizinan sesuai OSS ( Online Single Submission ) RBA ( Risk Base Approach ). 


Sebagai usaha dengan kategori resiko menengah/tinggi tentu tidak sama dengan UMKM yang lebih ringan persyaratannya. 


Proses verifikasi teknis ini mulai dari tata ruang, keramaian, peralatan, gedung dan lain lain semuanya berujung kepada persetujuan Bupati sebelum naik tingkat menjadi pengesahan perizinan. 


Tentu yang menjadi sebuah pertanyaan mendasar bagi kami adalah bagaimana proses verifikasi teknis yang sangat ketat bisa lolos  dari pengawasan dan berujung persetujuan? menjadi sebuah perizinan gelper di Kawasan permukiman?.


Maka jelas, gatekeeper di sini adalah Pemerintah Kabupaten Karimun. Mengacu kepada Perda TBK no 03 tahun 2021 tadi jelas bahwa aktifitas di Hotel Satria telah memicu dampak gangguan sosial kemasyarakatan. 


Kami tidak ingin mempermasalahkan kenapa bisa lolos proses verifikasi, tetapi cukuplah dengan adanya Tindakan langsung. Kami menilai dalam hal ini Bupati Tanjung Balai Karimun memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan administrativ sementara terhadap kegiatan dimaksud. 


Melakukan proses proses audit kelengkapan verifikasi teknis sebelum kemudian mengambil keputusan permanen terhadap aktifitas di hotel Satria tersebut. 


Maka langkah tegas Bupati Karimun saat ini di butuhkan untuk menegaskan bukan hanya masalah penegakan hukum administrasi pemerintahan, tetapi juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Karimun dalam melindungi masyarakat Tanjung Balai Karimun dari praktek praktek yang diduga kuat Illegal dan merusak tatanan sosial. 


Sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan kecanduan dan kerugian finansial yang dapat disebabkan oleh praktik semacam ini. 


Kami juga berharap media terus menjalankan perannya sebagai pengawas sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait.


Demikian pandangan dan pernyataan Sekjen Alarm Indonesia, Arifin E. P. Batam 20 Agustus 2025.


Hal senada disampaikan oleh Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan aktivitas perjudian di Hotel Satria Karimun ini.


DPD LPRI Kepri mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani persoalan segala bentuk perjudian di Kepulauan Riau.


Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kepri dengan tegas menyatakan keprihatinan dan kemarahannya atas lambannya proses penanganan dugaan praktik perjudian yang secara terang-terangan berlangsung di Hotel Satria. 


Fakta bahwa aktivitas perjudian tersebut telah lama berlangsung dan diketahui publik, namun belum juga dibongkar secara tuntas oleh aparat penegak hukum, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen dan integritas aparat di wilayah hukum Polres Karimun.


“Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah mengarah pada pembiaran sistemik! Kami menduga ada kekuatan yang mencoba melindungi aktivitas ilegal ini. Kalau aparat penegak hukum masih diam, maka rakyat yang akan bersuara lebih lantang,” tegas Ketua DPD LPRI Kepri, dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (27/8/2025).


Tudingan “Main Mata” Tak Terelakkan


LPRI menilai, ketidakjelasan penindakan selama berbulan-bulan atas laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait judi di Hotel Satria membuka ruang spekulasi akan adanya dugaan “main mata” antara aparat dan pengelola perjudian. 


Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga merusak wibawa institusi kepolisian di mata rakyat.


Tuntutan Tegas: Bongkar, Tangkap, dan Seret ke Meja Hukum!


Untuk menindaklanjuti persoalan dugaan perjudian ini, DPD LPRI Kepri menuntut Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun untuk segera bertindak;


- Segera menurunkan tim independen dari Propam atau Mabes Polri untuk mengusut dugaan pembiaran ini.

- Menindak tegas oknum aparat yang terlibat atau diduga melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian.

- Menutup dan mengusut secara menyeluruh aktivitas perjudian di Hotel Satria serta menetapkan aktor-aktor pengendali sebagai tersangka dan menyeretnya ke meja hijau.

- Menghadirkan transparansi penanganan kasus ini ke publik, agar tidak lagi menimbulkan prasangka buruk terhadap institusi kepolisian.


Ultimatum: Kami Akan Laporkan ke KPK dan Kompolnas


Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dan tegas dari aparat, DPD LPRI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan berupa;


- Mengirimkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran tindak pidana perjudian.

- Mengajukan aduan ke Kompolnas dan Ombudsman RI atas indikasi pelanggaran etik dan kelalaian penegakan hukum oleh Polres Karimun.

- Menggalang konsolidasi elemen masyarakat sipil dan aktivis hukum untuk menggelar aksi besar-besaran menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu di Karimun.


Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah


DPD LPRI Karimun juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok, sekuat apapun backing-nya, yang kebal dari hukum. 


Bila penegakan hukum dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka yang terjadi bukan lagi keadilan, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.


"Kami berdiri di garis depan untuk memastikan bahwa kejahatan tidak ditoleransi, dan kebenaran tidak dikubur oleh kompromi," pungkas Ketua DPD LPRI Kepri. (Tim)