Notification

×

Kapolda Kepri Harus Tahu, Diduga Perjudian Bola Pingpong di Tj.Balai Karimun Dikendalikan Inisial Ed* Qto*

Selasa | Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T01:13:04Z

Satria Hotel, Tanjungbalai Karimun, Kepri. 

PELiTAKOTA.com|Kepri, Kapolda Kepri perlu tahu, ternyata perjudian di Hotel Satria di Tanjungbalai Karimun telah lama beroperasi tetapi sampai saat ini tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), Salah satu jenis judi bola pimpong, dan diduga kuat tidak mengantongi izin usaha.


Meskipun demikian dugaan perjudian Bola pimpong ini masi terus beroperasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun, ada apa? 


Apapun Perjudian terselubung ini beroperasi diruangan-ruangan VIP karaoke yang disediakan oleh pihak Hotel Satria.


Informasi yang beredar di lapangan, adapun pengendali Perjudian di Hotel tersebut berinisial Ed* Qto*, bahkan mereka disebut sebut masih memiliki lokasi kasino di kabupaten Tanjungbalai Karimun.


Dikatakan seorang warga Tanjungbalai Karimun kepada awak media ini, selasa (19/8/2025), bahwa Inisial Ed* Qto* saat ini menjadi bos/pengendali terbesar perjudian di wilayah Tanjungbalai Karimun.


“Ia bang, Ed* Qto* yang pegang perjudian sekarang terbesar di karimun ini, bahkan dia juga punya Kasino”, ujar sumber meminta namanya tidak dipublikasikan. 


Sangat disayangkan jika hal ini tetap dibiarkan tanpa ada pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), terutama Polres Tanjungbalai Karimun.


Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:


• Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;


• Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.


Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.


“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.


Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Tanjungbalai Karimun. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.


Kepolisian Polda Kepri dan Polres Tanjungbalai Karimun semestinya mengambil tindakan tegas untuk menutup perjudian di tanjungbalai karimun khususnya di Hotel Satria.


Hingga berita ini di publis, media ini masih berupaya mengonfirmasi manajemen Hotel Satria dan Aparat Penegak Hukum. (*)