![]() |
Empat orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan PNBP Jasa Kepelabuhan di Kabupaten Bintan. (14/8) 2025) |
PELiTAKOTA.com|BINTAN, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penetapan tersangka kepada 4 (empat) orang atas dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kamis, 14/8/2025.
Adapun inisial tersangka yang ditetapkan adalah, R.P (Direktur PT PAB), I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 - Februari 2023), M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023), inisial S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024).
Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H. Penetapan kepada 4 (empat) tersangka tersebut, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) orang Saksi, dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Tersangka serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 (lima ratus empat puluh empat) bundel dokumen/berkas dokumen, jelasnya. (14/8/2025).
Lebh lanjut dijelaskannya, Bahwa dalam perkara ini para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Para Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan" jelasnya mengakhiri.
(Red)