![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. |
PELITAKOTA.com|KARIMUN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Penahanan terhadap 2 Tersangka Inisial M dan DJ, Rabu, 29/10/2025.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas
Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025.
Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho sebelumnya tersangka inisial M dan Dj telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Adapun para tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999" tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", jelasnya.
Adapun kasus dalam perkara ini dijelaskan lebih lanjut, Bahwa pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie, tersangka inisial Dj, mengajak masyarakat sugie yang merupakan kelompoknya untuk melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). Selanjutnya, tersangka Dj, mengajukan kepada tersangka inisial M, selaku Kepala Desa melalui Saksi Salim untuk menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit.
Pada akhirnya tersangka inisial M, menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan.
Selain itu, beberapa orang diluar desa sugie, KTP dan KK nya dimanfaatkan oleh DJ, untuk memperoleh Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut. Adapun Lahan yang diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) diketahui juga merupakan mangrove dan diantaranya diduga merupakan Kawasan hutan. Adapun jumlah Sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan, penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP", jelasnya.
Adapun penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini lebih lanjut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola.
"Khusunya dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional", ujarnya.
"Taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove, sehinga kedepannya dengan tertib dan taat hukum pengelolaan administrasi pertanahan oleh pemerintah desa maupun Pemkab Karimun dapat menumbuhkan iklim investasi", katanya mengakhiri. (red)
