![]() |
| Tersangka dugaan TIPIKOR Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah. (10/11/2025) |
PELiTAKOTA.com|SUMSEL- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (Enam) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun penetapan kepada ke enam orang tersangka dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud", ungkapnya. (10/11/2025)
Lebih lanjut dijelaskan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, atas perkara ini sebelumnya Kejati Sumsel telah memeikasa saksi sebanyak 107 (seratus tujuh) orang dan tim penyidik telah meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
"untuk kelima tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang untuk Tersangka MS, DO, ED dan RA, sedangkan Tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit", katanya.
Adapun inisial ke 6 (enam) orang tersangka sebai berikut:
1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang.
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
*Estimasi Nilai Kerugian Negara*
Terkait perkara ini estimasi nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 (satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen) dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp. 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar serataus lima puluh juta rupiah). Maka dari pengurangan nilai diatas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp.1.183.327.492.983,74 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen).
*Modus Operandi*
Bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui direktur Sdr. WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000, Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Sdr. WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-. Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Selanjutnya, pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian:
-Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,-
-Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-
Akibat perbuatan tersangka terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet).
Redaksi.
