![]() |
| Foto udara. Pasir sand blasting yang dibuang kelahan kosong milik PT JMG di Tanjung Riau, Batam. (26/02/2026) |
PELiTAKOTA.com|BATAM – Tumpukan material yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa pasir sand blasting ditemukan menggunung di lahan kosong milik PT JMB di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (27/02/2026).
Material tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas sand blasting galangan kapal milik PT Bandar Abadi Shipyard yang beroperasi di kawasan Tanjung Uncang, Batam.
Temuan di lapangan menunjukkan tumpukan pasir bekas blasting bercampur serpihan cat dan karat besi. Limbah jenis ini umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 karena berpotensi mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya hasil pengikisan badan kapal saat proses pembersihan dan pengecatan ulang.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan material tersebut. “Kami khawatir kalau ini benar limbah B3, dampaknya bisa mencemari tanah dan air di sekitar sini,” ujarnya.
Pertanyaan atas Sistem Pengawasan, Ironisnya, perusahaan galangan kapal tersebut sebelumnya pernah menerima penghargaan sebagai PMDM Galangan Kapal Terbaik dari BP Batam. Penghargaan itu diberikan atas kontribusi dan kinerja perusahaan dalam mendukung pengembangan industri maritim di Batam.
Namun, dengan adanya temuan dugaan pembuangan limbah jauh dari lokasi yang semestinya dibuang ketempat pengelolaan limbah , publik kini mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan lingkungan. Apakah audit pengelolaan limbah dilakukan secara berkala? Apakah pengangkutan dan pembuangan limbah telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Sesuai regulasi lingkungan hidup, limbah B3 wajib dikelola secara ketat, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan atau pengolahan akhir, serta harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.
Sumber di lapangan menyebutkan, pembuangan limbah tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial Z. Oknum tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang dipercaya oleh pihak perusahaan yang menangani urusan limbah di perusahaan tersebut.
“Setahu kami, Z yang biasa mengurus keluar-masuk limbah blasting. Tapi sejauh mana keterlibatannya, tentu perlu penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang,” ungkap sumber.
Sampai berita ini di publis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Bandar Abadi Shipyard (BAS) terkait dugaan tersebut.
Diharapkan secepatnya ada penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan segera turun ke lokasi untuk melakukan uji laboratorium terhadap material yang ditemukan. Jika terbukti sebagai limbah B3 dan dibuang tanpa prosedur yang sah, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Transparansi dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar Batam tetap menjadi kawasan industri yang maju tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (PJS)
