![]() |
| Suasana Dapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam. (16/3/2026) |
PELITAKOTA.com|BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Staf Intelijen, Riki Lebang, S.T., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kehadiran Kejari Batam dalam rapat paripurna itu menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Batam.
Ranperda tentang PSU Perumahan dinilai penting dalam memperjelas tanggung jawab penyediaan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan, sementara Ranperda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Batam.
Selain itu, Kejari Batam juga berkomitmen melakukan pengawalan terhadap kebijakan maupun peraturan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Semangat tersebut sejalan dengan slogan Kejaksaan Negeri Batam BISA, yakni Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah.(*)
