![]() |
| Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang. |
PELITAKOTA.com|KEPRI - Belanja publikasi, konsumsi kegiatan, serta perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini menjadi sorotan publik. Nilai pengeluaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp215 miliar memicu pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan tersebut menguat setelah sejumlah pihak mulai menelusuri struktur belanja Pemprov Kepri berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.
Dari laporan tersebut terungkap bahwa realisasi belanja barang dan jasa Pemprov Kepri pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp1,31 triliun atau sekitar 87,25 persen dari total anggaran Rp1,50 triliun lebih.
Namun, dari total belanja tersebut terdapat sejumlah pos yang kini menjadi perhatian publik dan lembaga pengawasan, di antaranya:
• Belanja perjalanan dinas: lebih dari Rp125 miliar
• Belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan: Rp34,55 miliar
• Belanja makanan dan minuman rapat serta kegiatan: Rp46,80 miliar
• Belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah: Rp1,20 miliar
• Belanja langganan kawat/faksimili/internet/TV: Rp8,26 miliar
• Belanja penambah daya tahan tubuh: Rp20,92 juta
Jika dijumlahkan, hanya dari enam item belanja tersebut saja total realisasi anggaran telah mencapai sekitar Rp215 miliar.
Besarnya angka tersebut dikabarkan saat ini tengah diulik oleh Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Sorotan publik sebelumnya juga muncul setelah adanya pemberitaan mengenai belanja jasa iklan dengan pagu sekitar Rp539 juta pada tahun anggaran 2024 di lingkungan Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan penyimpangan pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) itu dikabarkan telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri oleh Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, 9 Maret 2026.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, menegaskan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap pola belanja tersebut.
Menurutnya, besarnya anggaran untuk publikasi media, perjalanan dinas, serta belanja makanan dan minuman yang mencapai ratusan miliar rupiah perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Belanja publikasi media dan sejenisnya juga menjadi perhatian kami. Pemprov Kepri harus transparan atas penggunaan anggaran yang nilainya sangat besar dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik,” kata Panahatan.
Ia juga menyinggung adanya isu yang berkembang di masyarakat—meskipun masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut—bahwa sebagian belanja publikasi diduga berkaitan atau menumpang pada dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kepri.
“Ini masih kami telusuri. Jika memang ada indikasi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai aturan, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Panahatan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
• Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
Dalam konteks pengawasan nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai KPK perlu memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan belanja daerah yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, terutama apabila terdapat indikasi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, tidak efisien, atau berpotensi merugikan keuangan negara.
Apalagi, penelusuran terhadap belanja tersebut juga berkaitan dengan kebijakan Pemprov Kepri yang diketahui melakukan pinjaman daerah sekitar Rp400 miliar kepada Bank BJB untuk membiayai sejumlah proyek strategis.
Di tengah kondisi tersebut, publik mempertanyakan konsistensi pengelolaan keuangan daerah jika di satu sisi pemerintah melakukan pinjaman besar, sementara di sisi lain terdapat pos belanja operasional yang nilainya sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
Panahatan menegaskan, pihaknya akan terus mendalami data keuangan tersebut.
“Kami akan telusuri secara konkret. Jika nantinya ditemukan dugaan penyimpangan atau indikasi kerugian negara, maka tidak menutup kemungkinan laporan ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum, termasuk Kejati Kepri maupun KPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, penelusuran ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyinggung adanya potensi kebocoran anggaran di tingkat pemerintahan daerah, sehingga pengawasan terhadap penggunaan APBD harus dilakukan secara serius dan transparan.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah wajib bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,"ujarnya (tim pjs)
