Notification

×

Perseteruan Kompensasi PT Champion Makin Panas, LH : Saya Belum Pernah Menerima Kompensasi

Sabtu | Maret 21, 2026 WIB Last Updated 2026-03-21T11:14:39Z

PT. Champion M.I.M Batam

PELiTAKOTA.com| BATAM — Polemik kompensasi mantan karyawan PT Champion semakin memanas setelah mantan pekerja berinisial LH secara tegas membantah pernyataan kuasa hukum perusahaan yang menyebut bahwa hak kompensasi pekerja tersebut telah dibayarkan.


Sebelumnya, kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan, dalam klarifikasinya kepada sejumlah media menyatakan bahwa kompensasi yang menjadi hak mantan pekerja tersebut telah diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir yang diterima karyawan.


Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh LH. Saat mendatangi kantor redaksi media ini pada Sabtu (21/3/2026), ia menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum pernah menerima pembayaran kompensasi sebagaimana yang diklaim oleh pihak perusahaan.


“Saya belum pernah menerima dana kompensasi selama bekerja sekitar 3,5 tahun di perusahaan itu, sejak masih bernama PT Champion hingga berubah nama menjadi PT Prestova Home Living Indonesia,” ujar LH dengan nada sedih.


Menurut LH, pembayaran yang pernah ia terima dari perusahaan hanya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Imlek pada Februari 2026 serta gaji terakhir bulan Februari 2026, ketika dirinya masih tercatat sebagai karyawan.


“Memang saya menerima THR Imlek dan gaji terakhir, tetapi itu bukan kompensasi yang saya persoalkan. Yang saya tanyakan adalah hak kompensasi atau jasa atas masa kerja saya,” katanya.


Pertanyakan Bukti Pembayaran


LH menilai pernyataan kuasa hukum perusahaan yang menyebut kompensasi telah dibayarkan perlu dibuktikan secara transparan.


Ia meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti transfer maupun dokumen pembayaran resmi apabila benar kompensasi tersebut telah diberikan.


“Kalau memang benar sudah dibayarkan, perusahaan harus bisa menunjukkan bukti transfer atau bukti pembayaran secara jelas. Sampai sekarang saya tidak pernah menerima dana kompensasi itu,” tegasnya.


WhatsApp Bukan Kontrak Kerja


LH juga menanggapi klaim perusahaan yang menyebut dirinya telah menyetujui perpanjangan kontrak kerja melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak HRD.


Menurutnya, komunikasi melalui pesan singkat tidak dapat dijadikan dasar hukum sebagai perpanjangan hubungan kerja tanpa adanya penandatanganan kontrak kerja secara resmi.


“Komunikasi lewat WhatsApp itu bukan kontrak kerja. Sampai sekarang tidak pernah ada kontrak baru yang saya tanda tangani,” ujarnya.


Sorotan Hukum Ketenagakerjaan


Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak memperoleh uang kompensasi ketika hubungan kerja berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir, yang dihitung berdasarkan masa kerja pekerja tersebut.


Apabila masa kerja pekerja telah berlangsung selama beberapa tahun dalam hubungan kerja kontrak, maka kompensasi tersebut harus dihitung secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.


Karena itu, apabila kompensasi belum diberikan sebagaimana yang disampaikan mantan pekerja, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.


Perubahan Nama Perusahaan Juga Disorot


LH juga menyinggung perubahan nama perusahaan dari PT Champion menjadi PT Prestova Home Living Indonesia, yang menurutnya terjadi ketika dirinya masih bekerja.


Namun ia menegaskan bahwa perubahan nama perusahaan tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja.


“Perusahaan boleh saja berganti nama, tetapi kewajiban terhadap hak karyawan tetap harus dipenuhi,” katanya.


Redaksi Buka Ruang Klarifikasi


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Champion maupun kuasa hukumnya Ali Akbar Haholongan belum memberikan tanggapan lanjutan atas bantahan yang disampaikan mantan karyawan tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan tambahan, termasuk apabila terdapat bukti pembayaran kompensasi sebagaimana yang diklaim sebelumnya, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.


Redaksi juga menyarankan agar mantan karyawan menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, sehingga dapat dilakukan mediasi atau pemeriksaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, kuasa hukum perusahaan disebut memberikan tanggapan singkat terkait pemberitaan yang berkembang.


Dalam pesan tersebut, ia menuliskan kalimat, “Gas terus pak Ketua,” yang kemudian memicu beragam penafsiran di kalangan awak media.


(PJS)