![]() |
| Wakil Bupati Taput, Deni P. Lumban Toruan pimpin Rakor pemulihan pascabencana hidrometeorogi di Aula mini Kantor Bupati Taput, Tarutung. (30/ 3/2026) |
PELITAKOTA.com| TARUTUNG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) resmi memperpanjang status masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana hidrometeorologi tahun 2025 selama 180 hari ke depan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumbantoruan, di Aula Mini Kantor Bupati Taput, Tarutung, Senin (30/03/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, serta berbagai pihak terkait yang terlibat dalam penanganan dampak bencana.
Dalam forum itu disepakati bahwa perpanjangan masa transisi diperlukan karena proses pemulihan di sejumlah sektor strategis masih berlangsung, khususnya pada pembangunan infrastruktur, pemukiman warga, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Wakil Bupati menegaskan bahwa perpanjangan status ini harus diiringi dengan peningkatan koordinasi lintas sektor dan efektivitas kerja di lapangan. Ia menekankan pentingnya percepatan pembangunan hunian tetap, bantuan perbaikan rumah warga, serta pemulihan sarana infrastruktur dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya akurasi data melalui proses verifikasi dan validasi yang berkelanjutan agar seluruh program bantuan dan pemulihan benar-benar tepat sasaran.
“Kerja sama yang baik adalah kunci utama dalam penanggulangan bencana. Dalam masa perpanjangan ini, saya berharap penanganan dilakukan lebih aktif, tepat waktu, dan konsisten agar hasilnya jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujar Wakil Bupati.
Dengan perpanjangan masa transisi ini, Pemkab Tapanuli Utara berharap seluruh upaya pemulihan dapat berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat terdampak dapat segera bangkit dan menjalani kehidupan secara normal kembali.(Diskominfo)
