Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Champion, Saudara Ali Akbar Haholongan, yang disampaikan kepada publik terkait pemberitaan sejumlah media yang tergabung dalam jaringan Pro Jurnalismedia Siber (PJS), maka dengan ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber Kota Batam menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menghormati Hak Klarifikasi Semua Pihak
PJS Kota Batam menghormati hak setiap individu maupun badan usaha untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun keberatan terhadap pemberitaan media. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Aktivitas Jurnalistik Tidak Dimonopoli Organisasi Tertentu
Pernyataan yang menyebutkan bahwa PJS bukan media pers sehingga tidak perlu ditanggapi merupakan pandangan yang keliru secara konseptual.
Perlu ditegaskan bahwa PJS adalah organisasi profesi wartawan, bukan perusahaan pers.
Sementara kegiatan jurnalistik dilakukan oleh perusahaan pers atau media, yang dalam praktiknya banyak beranggotakan wartawan dari berbagai organisasi profesi, termasuk PJS.
Dengan demikian, tidak relevan menolak konfirmasi atau pertanyaan jurnalistik hanya karena wartawannya berasal dari organisasi tertentu.
3. Pers Berfungsi Mengawasi Kepentingan Publik
Pemberitaan yang dilakukan oleh media merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap berbagai persoalan publik, termasuk persoalan hubungan industrial, hak pekerja, maupun dugaan pelanggaran hukum oleh pihak manapun.
Fungsi tersebut dijamin oleh Pasal 3 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
4. Sengketa Pers Memiliki Mekanisme yang Jelas
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas dalam sistem pers Indonesia, yaitu melalui:
• Hak jawab
• Hak koreksi
• Pengaduan ke Dewan Pers
PJS Kota Batam menghormati apabila pihak PT Champion memilih menempuh jalur tersebut.
5. Menolak Upaya Delegitimasi Kerja Jurnalistik
PJS Kota Batam menilai bahwa narasi yang berupaya mendiskreditkan organisasi wartawan maupun media tertentu tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, yaitu hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
6. Komitmen Menjunjung Kode Etik Jurnalistik
PJS Kota Batam menegaskan bahwa seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi ini tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh oknum wartawan, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme yang objektif dan proporsional, bukan melalui penilaian sepihak.
7. Mengedepankan Dialog dan Klarifikasi
PJS Kota Batam tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan semua pihak, termasuk PT Champion, demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan bermanfaat bagi publik.
⸻
Penutup
Pers dan dunia usaha seharusnya dapat berjalan beriringan dalam menciptakan iklim informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
PJS Kota Batam mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap perbedaan pandangan melalui mekanisme pers yang sehat, dialog terbuka, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.
Dewan Pimpinan Cabang
Pro Jurnalismedia Siber (PJS)
Kota Batam
Gusmanedy Sibagariang
