Notification

×

Polemik Dualisme Penetapan Lokasi di Kavling Seroja Batam: Warga Desak Transparansi dan Legalitas PL

Kamis | April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T03:00:23Z

Warga turun ke lahan yang sedang dimatangkan dan diduga peruntukan dialihfungsikan pihak pengembang Properti. (31/3/2026) 

PELITAKOTA.com|BATAM – Persoalan tata kelola lahan di Kota Batam kembali menjadi sorotan di masyarakat. Kali ini, gejolak terjadi di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Masyarakat setempat mempertanyakan legalitas penerbitan dua Penetapan Lokasi (PL) dengan peruntukan berbeda untuk satu hamparan lahan yang sama.


Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana awal dan kondisi terkini. Sejumlah warga mengklaim bahwa lahan tersebut semula diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat (kavling rumah tinggal). Namun, belakangan muncul PL baru yang mengalihkan fungsi lahan tersebut menjadi kawasan komersial, yang diduga dikelola oleh PT Batam Riau Bertuah untuk pembangunan deretan ruko.




Adapun proses alih fungsi ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Salah seorang warga Seroja, Sapar, menyayangkan minimnya sosialisasi terkait perubahan peruntukan lahan tersebut. Menurutnya, perubahan dari kavling perumahan menjadi kawasan komersial dilakukan secara tiba-tiba tanpa dialog yang memadai dengan masyarakat terdampak.



“Lahan ini awalnya untuk kavling rumah tinggal, sepanjang jalan dari depan pasar hingga masjid. Tapi tiba-tiba diterbitkan PL baru kepada pengembang. Ini tentu aneh dan tidak transparan,” ujar Sapar saat ditemui di lokasi, Selasa (31/3/2026).



Sapar menambahkan, masyarakat mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk menelusuri apakah aktivitas pematangan lahan yang kini berlangsung sudah mengantongi izin lingkungan yang sah, seperti Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).



“Kami berharap instansi terkait, khususnya bidang lahan di BP Batam, memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Jika perlu, Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak BP Batam untuk mengklarifikasi persoalan ini,” tegasnya.




Di sisi lain, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sei Pelunggut memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi di lokasi, ia menyatakan bahwa lahan tersebut statusnya sudah jelas dan memiliki PL yang sah atas nama PT Batam Riau Bertuah.


“Kalau ada keberatan terhadap status kepemilikan atau peruntukan lahan, silakan menempuh jalur hukum atau melapor ke pihak kepolisian. Lahan itu sudah ada pemiliknya,” ujarnya singkat.


Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait izin lingkungan dan detail proses pematangan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut, pihak kelurahan enggan memberikan penjelasan mendalam dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.




Kasus dualisme PL di Kavling Seroja RW 07, tepat di depan Pasar Seroja ini, dinilai warga sebagai indikasi belum tuntasnya persoalan tata kelola lahan di Batam, meski telah terjadi pergantian jajaran kepemimpinan di BP Batam.


Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi maupun keterangan tertulis dari BP Batam maupun DLH Kota Batam terkait dasar hukum penerbitan dua PL dalam satu lokasi serta keabsahan alih fungsi lahan dari pemukiman menjadi komersial. Publik menunggu langkah transparan dari pihak berwenang untuk meredam gejolak dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)