![]() |
| Suasana RDPU Komisi III DPRD Kota Batam. (7/5/2026) |
PELITAKOTA.com|BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas cut and fill di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026).
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menghadirkan berbagai pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Hadir dalam RDPU itu perwakilan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dinas Perikanan, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, manajemen PT Laguna Propertindo, Pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, Ketua RW 02 dan RT 02, serta sejumlah warga terdampak.
Dalam pengantarnya, H. Arlon Veristo menegaskan bahwa DPRD Kota Batam melalui Komisi III ingin memastikan seluruh aktivitas cut and fill yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas perizinan, tetapi juga menyangkut aspek teknis pelaksanaan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
“Selain persoalan izin, kegiatan cut and fill juga harus memenuhi ketentuan teknis yang berlaku dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan maupun kenyamanan warga di sekitar lokasi,” tegas Arlon dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, DPRD berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, terutama jika berkaitan dengan potensi gangguan lingkungan dan keselamatan warga.
RDPU ini digelar sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas cut and fill di kawasan tersebut. Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi lingkungan, drainase, serta dampak lain yang muncul akibat aktivitas penimbunan dan pematangan lahan.
Melalui forum tersebut, Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak dapat terbuka menyampaikan penjelasan sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak terkait lainnya. (*)
