Menurutnya, media sosial bukanlah ruang yang tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran proyek hanya berdasarkan informasi yang belum diuji secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang dengan disertai data, dokumen, dan alat bukti yang kuat. Jangan sampai opini berkembang lebih dulu sebelum fakta diuji,” ujar Mulkansyah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Mulkansyah menilai aktivisme tidak cukup hanya dengan keberanian berbicara di ruang digital. Seorang aktivis, katanya, juga harus berani mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa rasa curiga terhadap suatu proyek tidak boleh langsung berubah menjadi vonis publik. Menurutnya, prinsip dasar pengawasan adalah mencari kebenaran melalui proses pengecekan yang utuh dan objektif.
“Kalau ada proyek yang disebut tidak ada atau disebut proyek siluman, cara paling sederhana adalah datang ke lokasi, melihat kondisi sebenarnya, lalu meminta penjelasan dari semua pihak yang terkait. Fakta tidak boleh dibangun dari asumsi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di platform TikTok yang menyoroti dugaan proyek bermasalah di Pulau Kasu. Menurut Mulkansyah, penggunaan media sosial untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya berpendapat, seorang aktivis LSM tidak pantas menyampaikan dugaan pelanggaran proyek melalui TikTok atau media sosial lainnya hanya berdasarkan informasi sepihak yang belum diverifikasi. Apalagi jika narasi yang dibangun mengarah pada tuduhan terhadap pihak tertentu,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses pengecekan yang memadai agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerugian bagi pihak lain.
Lebih jauh, Mulkansyah menilai kritik tanpa proses cek dan ricek justru berpotensi mengaburkan substansi pengawasan dan menyesatkan opini publik.
“Jangan sampai semangat mengawasi penggunaan anggaran berubah menjadi penghakiman di media sosial. Aktivis harus menjadi contoh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan membangun opini yang belum tentu didukung fakta yang lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme yang lebih tepat adalah melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawas, atau menyampaikannya melalui media massa yang bekerja berdasarkan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
“Kalau ada temuan, sampaikan melalui jalur yang benar. Media bekerja dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan uji fakta. Dengan begitu, informasi yang disampaikan menjadi lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPD Kepri di Pulau Kasu menemukan sejumlah pembangunan yang masih berlangsung, di antaranya bangunan batu miring di kawasan pesisir, pembangunan jalan lingkar desa secara bertahap, serta fasilitas keagamaan yang telah dimanfaatkan masyarakat setempat.
Temuan tersebut menunjukkan adanya aktivitas pembangunan fisik di lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Di lapangan, bangunan batu miring terlihat berdiri mengikuti garis pantai dan pada beberapa titik masih tampak pekerjaan lanjutan.
Bagi Mulkansyah, demokrasi memang membutuhkan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik yang sehat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap fakta, serta asas praduga tak bersalah.
“Tujuan pengawasan publik bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan kebenaran terungkap demi kepentingan masyarakat. Karena itu, mari kita kedepankan verifikasi, dialog, dan asas praduga tak bersalah dibandingkan spekulasi yang belum teruji,” pungkasnya.(*)
