![]() |
| Gudang tanpa plang nama di Kawasan Kavling Saguba, Sei Binti, Sagulung. (7/8/2026) |
PELITAKOTA.com|BATAM – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sebuah gudang tanpa papan nama yang berada di kawasan Kavling Saguba, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi solar secara ilegal.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama. Dan keberadaannya memicu keresahan masyarakat karena lokasinya berada di dekat kawasan permukiman padat penduduk dan berada di jalur yang setiap hari dilalui warga.
Seorang warga yang meminta tidak dipublish identitasnya ke publik, mengaku khawatir terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
"Kami warga di sini merasa resah dengan adanya gudang BBM ini. Yang kami takutkan jika terjadi kebakaran," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, aktivitas kendaraan keluar masuk gudang kerap terjadi pada siang maupun malam hari. Selain itu, aroma solar yang cukup menyengat disebut sering tercium ketika melintasi kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di sekitar lokasi, terlihat beberapa mobil tangki pengangkut solar industri dengan nomor polisi wilayah Batam sedang terparkir di area gudang yang tertutup pagar spandek. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AM. Namun, informasi tersebut masih diupayakan melakukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait di Kota Batam segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
"Jangan sampai terkesan aparat menutup mata. Jika memang terdapat pelanggaran, kami berharap ada penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Ungkap warga
Dari sisi regulasi, penyalahgunaan, penimbunan, maupun distribusi BBM bersubsidi tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan terbaru di sektor migas juga mengatur bahwa penyalur BBM harus ditunjuk secara resmi berdasarkan kontrak oleh Badan Usaha Niaga, memenuhi persyaratan administrasi, lingkungan, tata ruang, dan keselamatan, serta wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola gudang dan aparat penegak hukum serta instansi terkait. (*)
