Notification

×

Terkait PT Bright PLN Batam, Menteri Erik Thohir dan Dirut PLN Diminta Basmi Pungli.

Senin | Agustus 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T01:50:31Z



Dok. Salah Satu Tiang Listrik di Sagulung terlihat seperti Jaring Laba-Laba.

Pelitakota.com-Batam, Akhir ini Negara kita  sedang mengalami banyak cobaan, segala sektor diuji mampu atau lumpuh atas masalah yang kian merajai. Berbagai Persoalan di dalam negeri seperti kemiskinan yang belum teratasi, di tambah lagi  pandemi yang sudah menyita energi.


Meski demikian, saat rakyat yang kurang mampu  butuh perhatian tetapi masih ada oknum yang punya kepentingan untuk memperkaya diri hingga memanfaatkan jabatannya dan situasi.


Persoalan pandemi covid -19 saat ini juga masih belum teratasi, membuat masyarakat dari segala lini menjadi mawas diri. 


Ditambah lagi oknum yang diduga  memanfaatkan jabatan di masa pandemi ini untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

Seperti baru- baru ini turut dirasakan dua warga Batu Aji Baru, Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang mengaku dengan biaya pembelian jaringan tiang tenaga listrik sangat membebani.


Selain itu, mereka mengaku merasakan ada kejanggalan yang dilakukan oleh oknum PT Sukses Jaya Malaya (SJM) dan bright PLN Batam saat ingin memasang listrik ke rumah mereka.


Dugaan tersebut muncul ketika pihak PT Sukses Jaya Malaya (SJM) meminta tagihan biaya sebesar Rp.200.000,- dengan rincian biaya Rp.110,000,- untuk Biaya Pemeriksaan Instalasi dan Rp.90,000,- untuk keperluan SBU Daya R1 2200 VA.


Pineop mengaku, mulai dari pemberian tagihan biaya pada Sabtu (31/7/21) lalu, hingga proses penyambungan listrik pada Kamis (05/8/21), pihak PT SJM belum juga melakukan pemeriksaan instalasi pada jaringan kabel di rumahnya.


“Tidak ada diperiksa, bahkan dari petugas yang menyambungkan jaringan listrik di lapangan pun tidak pernah menyinggung terkait SLO,” kata Pineop kepada wartawan, Kamis (05/8/21).


Sementara itu, Surat terkait jawaban persetujuan pasang baru dengan nomor 15300/210615/3508 yang dikeluarkan oleh UPJ Batu Aji, 02 Agustus 2021 poin ke-4 berbunyi:


“Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut diatas, dan sebelum penyambungan, dimohon dapat menunjukkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilakukan di lokasi pada saat penyambungan listrik.”


Menanggapi isi poin ke-4 pada surat tersebut, dirinya menilai adanya kejanggalan antara isi surat dengan fakta di lapangan. “Saya menduga kwitansi SLO yang diantar oleh pihak PT SJM itu Pungli, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan sertifikat yang dimaksud,” tuturnya.


Hal yang sama juga dirasakan oleh Sahat Sibagariang. Ia mengaku, pihak PT SJM belum melakukan pengecekan hingga listriknya dipasang. “Bahkan sertifikat pun belum ada,” tutur Sahat.


Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang meminta Menteri BUMN, Eric Thohir dan Dirut PLN, Zulkifli Zaini untuk segera menindak para oknum yang kerap bermain dalam penyambungan tenaga listrik kepada masyarakat umum.


“Saya meminta Menteri BUMN, Erick Tohir dan Dirut PLN, untuk segera membasmi oknum PLN yang bermain dengan pungutan liar (Pungli),” ucap Andar kepada tim media ini, Jumat (6/8/21).


Andar mengungkapkan, praktik pungli tersebut harus segera dibasmi. Jika tidak kata dia, maka dirinya meminta agar Dirut PLN bersama Menteri BUMN segera mundur karena tidak mampu bekerja.


“Saya tegur dirut PLN dan Menteri BUMN Erik Thohir, agar dibasmi itu pelaku manipulasinya .

Kalau tidak mampu membasmi, berarti tidak bisa kerja. Maka saya minta mundur aja dari Dirut Pln dan Menteri BUMN atau presiden harus mencopot mereka karena tidak becus bekerja,” tegasnya.


Andar menambahkan terkait SLO, dalam UU no 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan BAB XI tentang Lingkungan Hidup dan keteknikan.


” Poin (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a. standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, b. Pengamanan intalasi tenaga listrik dan C. Pengamanan pemanfaatan tenaga listrik, dst.


Terkait jaringan listrik juga telah diatur dalam UU no 30 Tahun 2009 bagian keempat Hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Pasal 27 poin (1) Untuk kepentingan umum pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan penyediaan tenaga listrik.”tutup Andar


Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Informasi Rakyat (CIRA) mengatakan bahwa, tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tiang listrik. Dan jika ditemukan adanya pemungutan atas dasar pembelian tiang listrik, maka hal tersebut perlu untuk dipertanyakan.


“Kalau ada yg memungut atas dasar pembelian tiang listrik untuk penyambungan baru, maka patut diduga itu adalah pungutan liar,” kata Abdullah saat dikonfirmasi pada Jumat, (06/8/21).


Ia menambahkan setiap perusahaan yang hendak menjual energi listrik, wajib membangun fasilitas instalasi pendukung seperti tower, gardu serta pemasangan/penyambungan kabel ke rumah warga.”ujar Abdullah.


Hingga berita ini diunggah, konfirmasi grup media ini kepada Dirut PLN Persero Pusat lewat sellularnya belum mendapat tanggapan, namun telah cecklis dua.(red/tim)