Notification

×

Ya Ampun !! Untuk Dapatkan Air Bersih Harus Bayar 8,5 Juta Rupiah.

Selasa | Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T14:01:36Z







Pelitakota.com-Batam, Pengajuan penyambungan Jaringan air bersih rumah tangga untuk Pelanggan baru SPAM kota Batam, dinilai sangat mahal dan tidak terjangkau warga.


Adapun biaya yang ditetapkan oleh pihak ketiga (Kontraktor) sebagai mitra pengelolaan air bersih dikota Batam, dianggap tidak masuk akal dan sangat membebani.


Hal ini dikatakan seorang warga Batam yang berdomisili di Kecamatan Sagulung, Ibu Rustina Sianturi. kepada media ini mengatakan,  atas biaya yang ditagihkan oleh  Kontraktor tidak dapat mereka penuhi karena faktor ekonomi hingga sampai saat ini atas  pengajuan penyambungan air bersih rumah tangga tersebut belum dapat direalisasikannya.


" Untuk penyambungan air bersih sudah saya ajukan ke PT Moya sejak bulan Februari lalu, namun sampai saat ini belum juga tersambung karena  dananya  belum bisa kami bayarkan ke pihak kontraktor, katanya 09/08.


Ditambahkannya lagi, " Sebelumnya pihaknya telah mentransfer uang kepada pihak kontraktor sebesar 5 juta rupiah melalui Rekening Bank adik ipar, namun biaya tersebut sudah dikembalikan lagi pada kami, karena tidak sanggup untuk menyanggupi permintaan pihak kontraktor sebesar 3,5 lagi. Atas ketidak sanggupan itu maka penyambungan baru yang kami ajukan ke rumah saya  di batalkan". Ungkapnya.


Adapun permintaan pihak kontraktor kepada calon pelanggan baru ini, dalam hal biaya untuk penyambungan Air kerumah ibu Rustina Sianturi, totalnya sebesar Rp.8,5 juta.


Disampainya kembali, sebelumnya Ia telah meminta tolong atas biaya yang ditagihkan oleh pihak kontraktor kepadanya, agar biaya tersebut dapat di kurangi namun pihak kontraktor menyampaikan atas harga sebesar 8,5 juta itu sudah membantunya, hal itu disampaikan pihak kontraktor Bapak Buha Hutasoit, melalui telpon selulernya kepada suami Ibu Rustina Sianturi.


" kita sudah bicara sebelumnya, sebenarnya aturan biayanya 11 juta rupiah, berikan saja 8,5 juta

Agar airnya disambung, anggap saja 10 juta, dari nilai itu, saya sudah menolong 1,5 juta. jadi jangan anggap saya tidak menolong" kata Buha dalam percakapan telepon.


Untuk pengajuan menyambungan air bersih rumah tangga, harusnya jadi perhatian khusus  pemerintah kota Batam dan wakil rakyat yang membidangi, dimana hal tersebut telah diatur undang-undang.


Berbagai pertanyaan atas biaya penyambungan air ini dimana ditentukan oleh pihak ketiga menjadi pertanyaan publik, apakah 

Pengelolalan air di kota Batam harus tunduk kepada pihak kontraktor dan memberi wewenang sepenuh pada pelaku bisnis?


Di dalam Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan penjelasan bahwa dilarang menguasai sumber daya alam secara individu/ orang seorang maupun golongan tertentu.


Segala praktik ekonomi, investasi dan bisnis tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang termaktub dalam pasal 33, salah satu sumber daya alam adalah air yang dikuasai oleh negara, karena air merupakan sumber kehidupan manusia dan  manusia tidak bisa bertahan hidup tanpa air.


Hak atas air adalah hak tertinggi dalam bidang hukum yaitu hak asasi manusia dijamin dalam Konstitusi UUD45 pasal 28 H yang membahas hak hidup. Pasal-pasal lainnya penegakkannya perlu jaminan hak asasi manusia terdapat pada pasal 27 ayat 2, pasal 28 A, dan lain-lain.


Terkait hal ini pihak kontraktor yang menangani Penyambungan air bersih untuk pelanggan baru kota Batam, diarea tersebut belum dapat ditemui dan terkait biaya  standarisasi atas penyambungan jaringan air bersih belum diketahui, hingga berita ini di terbitkan pengelolah SPAM kota Batam yakni PT Moya belum bisa di mintai penjelasannya.


Redaksi.