Notification

×

Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Kembali Amankan Ganja Dari Kemasan Makanan

Rabu | Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T03:31:05Z


Barang Bukti 765 Gram, Ganja Kering dari Kemasan makanan. Foto/BC


Pelitakota.com| Batam, Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam kembali berhasil

mengamankan narkotika jenis Ganja(Marijuana) pada hari Selasa, 8 Februari 2022. 


Ganja dengan berat

bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng di kemasan makanan yang

dikirim dari Aceh dengan tujuan Kota Batam.


Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan adapun kronologi penindakan yang dilakukan pihaknya ketika mendapatkan Informasi bahwa ada paket  kiriman barang yang akan masuk ke kota Batam. 


“Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari

2022, ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang

kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP. 

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke

Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut”, Jelas Undani. 


“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan

terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang

bertempat di Batam Center” sambungnya.


Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang

berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau

kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus

makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.


“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering

tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera

menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses

penanganan dan pengembangan lebih lanjut”, Ujar Undani.


Penyelundupan narkotika tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /

penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum

Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (***)