Obat terlarang yang diamankan pihak Bea Cukai Batam |
Pelitakota.com|Batam, Berbagai upaya dilakukan Bea Cukai Batam yang diterapkan dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah menerapkan strategi cyber crawling.
Cyber crawling dinilai terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media. Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Undani, selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan kronologis atas tangkapan pihaknya yang menonjol baru-baru ini yakni mengamankan ribuan butir obat terlarang.
“Pada Sabtu, 12 Maret 2022, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman,Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl. Adapun Modus yang digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai “Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal” Jelasnya.
“Kemudian pada Selasa, 15 Maret 2022, dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam. Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman.”
Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.
“Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambung Undani. Informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi. Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu.
Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan. Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut.(***)