Notification

×

Disambut Gembira, Seluas 138.661,42 Hektar Perairan di Bintan Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi.

Kamis | Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-20T13:27:41Z
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Kadiskominfo Provinsi Kepri, Hasan S, Sos saat menghadiri rapat kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2022 di Bali.

Pelitakota.com|Bintan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyambut gembira atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Keputusan tersebut telah ditandatangani dan dicatat dalam Lembaran Negara pada tanggal 5 April 2022.  


Luas total Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan ini 138.,661, 4200 hektar yang terbagi dalam tiga wilayah, masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, di Gunung Kijang 23.300 hektar, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektar. 


Kawasan Konservasi ini  berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut Cina Selatan yang memiliki potensi perikanan dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi. 


Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran pers yang terbit pada 25 April 2022 mengatakan bahwa penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan. 


”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan. Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” ujar Victor di Jakarta. 


Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Perairan ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya. 


“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian misi Provinsi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan, dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat”, ucap Gubernur. 


Senada dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, H. T.S Arif Fadillah mengharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan Konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi serta ancaman terhadap Kawasan Konservasi Bintan baik didalam maupun di luar kawasan serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi Bintan nantinya. 


Sejumlah mitra yang terlibat dalam proses pembentukan dan dukungan dalam rencana pengelolaan  kawasan konservasi ini, antara lain Yayasan Ecology Kepulauan Riau dan Konservasi Indonesia yang berkontribusi dalam mengkoordinasikan penyusunan Rencana Zonasi, survey potensi sumberdaya, dan kegiatan lainnya. 


Yayasan Ecology Kepulauan Riau  yang berdiri sejak 2019 memiliki pengalaman dalam mengelola berbagai program di Kepulauan Riau diantaranya konservasi laut, konservasi spesies, rehabilitasi lahan kritis, pengurangan limbah plastik dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Sementara itu, Konservasi Indonesia, yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, akan memberi pendampingan teknis dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi ini, serta mendukung penguatan pengelolaannya ke depan sesuai rencana pengelolaan yang akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur. Pendampingan dari Konservasi Indonesia dalam proses ini dimulai sejak Januari 2022. 


Ketua Dewan Eksekutif Yayasan Ecology Tri Armanto menyampaikan harapannya agar dapat berperan bersama masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. 


Mewakili Konservasi Indonesia, Senior Ocean Program Lead Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw menyampaikan bahwa Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan ini memiliki nilai stategis tinggi karena posisi geografis dan potensi yang dapat dikembangkan ke depan. 


“Penetapan kawasan konservasi di perairan Bintan ini dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim melalui program konservasi ekosistem blue carbon, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata, pengelolaan produksi dan pascaproduksi perikanan yang berkelanjutan, pengembangan ekonomi lokal lainnya, dan  peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pengelolaan kawasan yang efektif,  serta melalui riset kelautan dan perikanan”, tutupnya.(**)