Notification

×

'Matipun Saya Mau', KPR Ditolak Bank Developer Rexvin Tolak Kembalikan Uang Konsumen

Minggu | Agustus 28, 2022 WIB Last Updated 2022-08-29T08:51:41Z
Surat Pemberitahuan Developer Rexvin yang ditujukan kepada Herlina Fransiska Panggabean/Herbet Simamora.(24/08/22) 

Pelitakota.com| Batam, Seorang konsumen PT Sinar Jaya Putra Kampar (Developer Rexvin) yakni Pengembang Perumahan Grand Avenue Park (GAP) yang berlokasi di Kibing, Batuaji, Batam. Konsumen atas nama Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora (suami istri) sangat menyesalkan kebijakan dan menilai pihak pengembang Perumahan tersebut sangat sewenang - wenang dan tidak masuk akal. 


Pasalnya, Developer Rexvin baru ini diketahui telah mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan pemesanan satu unit rumah yang  mereka pesan, dan pihak konsumen ini menjelaskan sebelumya telah melunasi sejumlah uang muka atau DP Perumahan grand evenue park, blok Mognolia 1 No. 57 sebesar 39 Jutaan Rupiah. 


Dalam surat tersebut menjelaskan, PT Sinar Jaya Putra Kampar (Developer Rexvin) Menyatakan akan membatalkan pemesanan unit rumah konsumen, alasannya, karena pihak pemesan dalam hal pengajuan KPR telah ditolak pihak Bank. Pihak developer ini juga menyampaikan kepada Herlina Fransiska/Herbet, atas dibatalkannya pemesanan rumah tersebut karena gagalnya permohonan KPR  yang telah diajukan ke pihak Bank, dan atas itu, pihak pengembang tidak akan mengembalikan sejumlah uang muka (DP) yang telah disetorkan oleh konsumen tersebut. 


"Baru ini, sesuai kesepakatan saya dan developer akan melakukan proses KPR disalah satu Bank yang ditunjuk pihak pengembang Perumahan GAB, berhubungan berkas istri saya tidak lengkap dari perusahaan, sehingga rumah yang kami pesan akhirnya bersepakat dengan pihak developer akan menjadi atas nama saya pribadi sebagai suami dari Herlina Fransiska Panggabean. Persyaratan KPR ke bank telah saya serahkan sesuai arahan developer, dan telah melakukan wawancara dengan pihak bank, tapi sayang permohonan KPR saya katanya telah ditolak pihak bank" Kata Herbet Simamora, di komplek Pertokoan Villa Muka Kuning, 27/08/22.


Ia menyampaikan, Permohonan yang diajukan pihaknya untuk proses KPR yang tidak disetujui pihak bank tersebut bukanlah keinginannya, bahkan dirinya telah berusaha sekuat mungkin supaya bisa melakukan akad kredit dan berharap secepatnya bisa menempati rumah tersebut, berhubungan rumah yang mereka tempati saat ini akan digusur dan berhubung keadaan istrinya yang keadaannya lagi hamil tua. 


" Saya tidak terima uang saya dihanguskan oleh pihak developer begitu saja, kami sudah berusaha  melengkapi berkas surat menyurat yang diminta pihak developer, dimana  rumah yang kami pesan biar bisa segerah KPR, berhubung keadaan istri saya lagi hamil tua saat ini dan rumah yang kami tempati akan digusur, kami berharap rumah itu bisa kami tempati ternyata  pihak BANK menolak permohonan KPR saya, bukan kami tidak berusaha selama ini, kemanapun dibawa saya akan hadapi bahkan matipun saya mau untuk mempertahankan uang kami, uang itu menurut kami sangat besar, saya juga meneteskan air mata ketika membayar cicilan DP rumah itu, sekarang pihak developer ingin menghanguskankan uang kami, tega benar mereka, dimana hati nuraninya. 


Masih kata Herbet Simamora, "kadang saya sedih juga dan bahkan meneteskan air mata selama ini, rumah tersebut belum pernah kami tempati padahal kata marketingnya dulu bisa ditempati (pinjam pakai) unit rumahnya, ini uang kamipun ingin dihanguskan dengan peraturan sepihak mereka, tentu saya tidak terima ini" ujar Herbet Simamora ke media ini. 


Persoalan Herlina Fransiska Panggabean/Herbet Simamora dan Developer Rexvin ini diketahui telah berlarut larut, sebelumya telah diberitakan media ini, pihak developer Rexvin pernah menanggapi melalui penasehat hukumnya yang di muat di salah satu media online. bahwasannya, penghangusan Uang muka (DP) yang dilakukan pihak pengembang tersebut dikatakannya sesuai prosedur. 


"Jadi ini semua sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan kesepakatan antara konsumen dan klien kami," katanya saat itu. 


Pihak Rexvin juga berdalil, terkait penghangusan uang muka (DP) tersebut karena konsumen sudah pulang kampung dan tidak ada lagi kabarnya. 


"Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka. Selang itu, si konsumen ternyata balik lagi ke Batam dan kembali memesan unit rumah yang ke dua kalinya. Jadi jelas, tidak ada unit rumah yang dialihkan ke konsumen lain," Kata Allingson kepada media expos sidik. 


Sedangkan menurut konsumen Herlina panggabean dan Herbet, pernyataan pihak developer tersebut tidaklah benar, Herbet Simamora ( Suami Herlina) menyampaikan Istrinya tidak pernah pulang kampung saat pengambilan atau saat pencicilan DP unit rumah di grand evenue park. Herbet mengatakan, istrinya Herlina selalu ada di Batam, Saat itu saya hanya pulang sendiri untuk keperluan mendadak itupun tidak lama. 


" Kami tidak pernah pulang kampung berdua atau suami istri. Saat kami membeli unit rumah di Rexvin waktu itu cicilan DP telah jalan lima bulan, dan tiba tiba  kabar dari kampung halaman bahwa orang tua saya mengalami sakit (struk) dan pada saat itu pula saya disuruh istiri pulang untuk melihat orang tua, itu yang benar, katanya. (03/06/22) 


Jadi saya pulang kampung sendiri bukan suami istri. Istri saya tinggal di batam untuk tetap bekerja. Sesudah saya kembali kebatam, saya bertanya ke Developer rexvin tentang unit rumah yang telah kami pesan, mereka bilang bahwa unit rumah sudah di batalkan mereka, dan uang yang sudah masuk disampaikan pihak developer sudah hangus, Kata Herbet. 


Suami Herlina, Herbet Simamora juga memaparkan, sebelumnya salah satu dari pihak developer telah menganggap mereka sudah pulang kampung selamanya dan tidak akan kembali lagi ke Batam dan bahkan pihak developer  tidak memberi kabar meski nomor HP selalu aktif. 


" Marketing pernah bertannya kepada saya,  kalian kemarin pulang kampung untuk selamaya kan? pada saat itu saya jawab tidak, hanya saya sendiri  yang pulang," jawab herbet kepada seorang marketing. 


Lebih lanjut suami Herlina, menuturkan  percakapanya kepada salah satu pihak developer tersebut " nomor hp kalian aku telepon tidak aktif ito, aku pikir udah ganti nomor dia bilang begitu. Saya jawab, ito..nomor itu aktif, kami tidak ada ganti nomor HP, kemudian dia jawab lagi, makanya rumah sudah dia kasih  kepada orang. Terus saya tidak terima dan terus  kembali pertanyakan hal itu", Kata herbet menjelaskan percakapan dengan pihak developer bidang pemasaran. 


Herbet Simamora juga mengatakan atas persoalan awal belum selesai dan pada akhirnya pihak pemasaran kembali menawarkan unit rumah yang lain, tetap berlokasi yang sama yakni Perumahan GAB Batuaji, dengan berbagai iming iming berhadiah. 


"Saat itu tiba-tiba mereka menawarkan unit rumah yang kedua, katanya kalau DP lancar dibayarkan dan tidak pernah menunggak, kami dapat uang Cash 20 Juta dan seterusnya kalau rumah sudah siap dibangun, Unit rumah tersebut bisa di pinjam pakai. Sampai sekarang itu cuman omong kosong. Pernah saya pertanyakan atas hal itu, kembali mereka bilang harus buat pengajuan lagi, mereka memang pandai membohongi kami, sampai sekarang saya tidak terima itu. Kata Herbet kesal. 


Diedisi sebelumnya media ini juga telah diberitakan, Herliana Fransiska Panggabean telah dua kali memesan Unit rumah kedepelover Rexvin, dan telah menyetorkan uang muka (DP) Perumahan grand avenue park, yang berlokasi di Kibing, Batuaji, Batam. dan kepada pengembang yakni PT Sinar Jaya Putra Kampar, Herlina dan Herbet Simamora telah menyetorkan Uang Sekitar Rp.39 jutaan, hingga belakangan ini uang yang diberikan konsumen tersebut akan hanguskan karena peraturan internal perusahaan. 


Terkait persoalan ini media ini masih menunggu penjelasan dari pihak pihak terkait dan juga pihak Pengembang Perumahan yakni PT Sinar Jaya Putra Kampar selalu pengembang Perumahan Grand Evenue Park. (ps/red)