Notification

×

DPC PJS Kota Batam Pertanyakan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Sekitar 25 Millyar Lebih di Sekretariat Pemko Batam T. A 2020/2021

Kamis | Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T04:16:15Z

Ketua DPC PJS Kota Batam Gusman S, didampingi  Sekretaris Serahkan Surat konfirmasi Anggaran kepada Sekda Kota Batam (16/02/23) Foto. (PJS) 

Pelitakota.com|Batam, Sejumlah media online yang tergabung di DPC PJS Kota Batam melayangkan surat konfirmasi tertulis ke sekretariat daerah (Sekda) pemerintah Kota Batam, perihal penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman serta perjalanan dinas di sekretariat daerah pemerintah Kota Batam T.A 2020-2021.


Adapun wartawan yang tergabung dalam organisasi wartawan DPC PJS Kota Batam tersebut, menilai ada kejanggalan dan patut dipertanyakan terkait anggaran belanja makanan dan minuman serta anggaran perjalanan dinas T. A 2020/2021 di sekretariat daerah Pemko Batam yang dinilai tergolong besar.


Dari sejumlah data yang dihimpun wartawan (media group) bahwa anggaran belanja makanan dan minuman T.A 2020 di sekretariat daerah pemerintah Kota Batam tersebut mencapai atau kurang lebih sebesar Rp. 3.736.625.250,- dan anggaran belanja makanan dan minuman T.A 2021 berkisar atau kurang lebih sebesar Rp. 7.330.707.100,-. 


Sedangkan untuk anggaran perjalanan dinas T. A 2020 di sekretariat daerah tersebut telah menghabiskan anggarannya (kurang lebih) senilai Rp. 5.897.345.390,- dan anggaran untuk tahun 2021 mencapai (kurang lebih) Rp. 8.067.677.300,-.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, A.Md mengatakan bahwa anggaran tersebut tergolong besar, pasalnya pada Tahun Anggaran 2020-2021 kita ketahui berbagai kegiatan ditunda mengingat pada saat itu masa pandemi Covid-19.


"Namun, terkait hal ini kita tetap mengedepankan asas praduga. Itu sebabnya hari ini kita melalui DPC PJS Kota Batam melayangkan surat konfirmasi ke sekretariat daerah pemerintah Kota Batam terkait penggunaan anggaran tersebut," ujar Gusman di kantor sekretariat DPC PJS Kota Batam, Kamis (16/02/2023).



Lebih lanjut di jelaskannya, Adapun sikap dan langkah yang dilakukan DPC PJS Kota Batam terkait anggaran ini, mengingat penggunaan anggaran tersebut yang mana digunakan pada saat wabah pandemi covid-19 melanda Indonesia. 


"Kita ketahui bersama, saat itu pemerintah pusat melalui tim Satgas Pandemi covid-19 melarang adanya segala bentuk pertemuan ataupun rapat, serta perjalanan ke luar daerah. Selain itu, diberbagai daerah juga ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," tegasnya.


Atas hal itu, organisasi PJS DPC kota Batam berharap sekretaris daerah (Sekda) pemerintah kota Batam agar kiranya memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah di sampaikan. 


"Untuk itu, kami berharap Sekertaris daerah pemerintah Kota Batam, kiranya dapat merespon surat konfirmasi  terkait penggunaan anggaran tersebut, sehingga kita bisa menyampaikan informasi tersebut lewat pemberitaan yang akurat dan berimbang," tandasnya.



(Tim wartawan DPC PJS Kota Batam)