Pertemuan Warga dengan pihak yang dikuasakan PT Adi Bintan Permata dan Pihak Kepolisian Sektor Sei Beduk, di Sun Bread Sei Beduk. (19/9/2024) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Warga Bukit Ayu, RT 02 RW 19, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, melakukan pertemuan dengan pihak yang dikuasakan oleh PT ABP di Sun Bread Sei beduk. (19/9/2024)
Adapun pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat peringatan (SP) yang diberikan oleh pihak PT ABP kepada warga, meski sebelumnya tidak ada pertemuan kepada warga yang bermukim atau yang mengelola lahan disana.
Dalam pertemuan itu terlihat dihadiri sejumlah warga RT 02 /RW 19, pihak yang dikuasakan PT Adi Bintan Permata dan perwakilan Polsek Sei Beduk .
Di pertemuan yang digelar tersebut , pihak warga mempertanyakan langsung kepada yang dikuasakan oleh PT ABP, dimana atas surat legalitas lahan yang ada menurut mereka tidak singkron dengan luas wilayah dan faktur WTO yang ada. Dikatakan mereka, sebelumnya atas lahan yg mereka tempati dan kelola itu berbatasan langsung dengan PT Del Tani dan itu ada patok batas yang telah ditentukan.
"Kami sudah puluhan tahun mendirikan bangunan atau mengelola tempat ini, adapun batas lahan yang kami tempati dari dulu diketahui berbatasan dengan PT Del Tani dan itu ada patok batas nya, mengapa sekarang ingin merebut dan melewati batas yang ada", kata salah satu warga.
Selanjutnya disampaikan mereka, adapun dokumen atau legalitas lahan yang di tunjukkan oleh pihak PT ADP, menurut mereka kurang jelas, sebab luas lahan dan faktur UWTO yang ada tidak sesuai.
"kami sangat keberatan terkait luas lahan yang mereka klaim. Sebelumnya lahan ini sudah kami ajukan ke BP Batam, saat itu masih Otorita Batam (OB), dan adapun dokumen yang mereka tunjukkan menurut kami belum lengkap dimana atas luas dan faktur WTO kami duga tidak singkron", ujar salah satu warga.
Disampaikan mereka lagi, terkait lahan yang tempati dan kelola itu akan lebih baik di dudukkan bersama dengan pihak BP Batam, sebab dianggap akan lebih kejelasan legalitasnya, kami pun ingin pertanyakan kepada pihak BP Batam mengapa pengajuan kami dari sejak dulu tidak di tindak lanjuti, ujar salah satu warga.
"Sejak dulu kami disini telah mengajukan permohonan lahan ini dan kami siap membayarkan UWTO sesuai ketentuan yang berlaku, mengapa sekarang ada pihak lain yang mengklaim dan ingin mengusir kami disini, ujar salah satu ibu rumah tangga.
Harapan mereka, Pihak BP Batam dapat menampung aspirasi yang ingin disampaikan, dan pada saat ini warga disana masih berusaha ingin bertemu langsung kepada Kepala BP Batam.
"Kami masih berharap saat ini, semoga dapat bertemu dengan Bapak Muhammad Rudi, kami ingin menyampaikan keluh kesah atas lahan disini, dimana sudah kami tempati dan kelola selama puluhan tahun ini".ujar salah satu warga lagi.
Terkait pemberitaan ini, media ini masih berusaha meminta penjelasan langsung dari pihak Developer atau pengembang perumahan, PT ABP, Bapak Ides Madri, yang mana sesuai dari surat awal yang dikeluarkan untuk pengosongan lahan meski lokasi tersebut telah di tempati atau dikelola warga selama puluhan tahun. ***