![]() |
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah |
PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Senin, 17/3/2025.
Adapun ketiga orang tersebut disampaikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah ke media berinisial: sbb
1. DS selaku Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 s.d. 31 Mei 2019.
2. DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 s.d. 2023.
3. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk", jelasnya.
Terkait perkara ini Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menyampaikan bahwasannya pihaknya masih terus berupaya untuk terus melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjutnya
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud", jelasnya singkat.
(*)