Notification

×

Tim Jaksa Kejati Kepri dan Kejari Batam Periksa Saksi Verbal Lisan di Persidangan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Senin | Mei 12, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T06:29:34Z

Suasana di Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta
 Barelang, dkk, di Kantor Kejari Batam. (9/5/2025) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam kembali menggelar persidangan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Cs di Pengadilan Negeri Batam. pada hari Jumat, 9 Mei 2025.


Adapun  persidangan yang digelar tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan yaitu pemeriksaan terhadap semua penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa pada saat tahap penyidikan.


Di Persidangan sebelumnya, terdakwa Satria Nanda, Cs tidak mengakui perbuatannya dan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) serta mengaku telah mengalami kekerasan selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri. 


Pada persidangan yang digelar kali ini, Tim JPU membuka fakta yang sebenarnya dan membungkam semua alibi para terdakwa dan pengacaranya. Pasalnya, semua alibi pelaku yang mengaku mengalami kekerasan selama penyelidikan dan pencabutan semua berita acara penyidikan (BAP) pupus sudah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan rekaman video pada saat melakukan pemeriksaan kepada semua terdakwa, pada tahap penyidikan yang nyatanya berbanding terbalik dengan keterangan semua terdakwa tersebut. 


Dalam persidangan yang digelar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi verbal lisan yakni penyidik terdiri dari anggota kepolisian Satuan Narkoba Poltesta Barelang yang memeriksa para terdakwa saat penyidikan. 


Adapun ketujuh penyidik itu adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang dan Rosita Pardede.


Untuk diketahui, adapun ketujuh penyidik tersebut adalah merupakan penyidik profesional dan bersertifikasi, dari keterangan para penyidik yang dihadirkan (di bawah sumpah/janji) mengaku di dalam persidangan, mereka tidak melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa. Bahkan, mereka menganggap tuduhan tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang sebenarnya.

 

"Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka," ujar para penyidik tersebut.


Menurut keterangan penyidik lainnya, mereka saling kenal dan ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian dengan para terdakwa. Terkait tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan, bahkan mereka ada memiliki rekaman saat melakukan pemeriksaan kepada para terdakwa. 


Mendengar keterangan dan bukti video yang disampaikan, salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis Hakim untuk memutarkan video yang di maksud. Namun, upaya untuk memutar video di ruang sidang tersebut sempat disanggah oleh semua kuasa hukum para terdakwa. 


Lebih lanjut dalam persidangan yang digelar, meski pemutaran video sempat disangga, Hakim Ketua Tiwik tetap memutuskan akan memutar rekaman video yang sudah disiapkan penyidik ke dalam flashdisk.


Dari pemutaran video tersebut terungkap fakta, dan tidak adanya  terlihat aksi penganiayaan atau kekerasan, bahkan pada saat pemeriksaan para terdakwa (membuat BAP) terlihat santai di salah satu ruangan Diresnarkoba Polda Kepri. 


Selanjutnya, keterangan para penyidik verbal lisan tersebut juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para terdakwa mulai dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan para terdakwa.  Setelah BAP selesai, lalu  para terdakwa disuruh membaca kembali dan melakukan tandatangan pada BAP tersebut.

Para Penyidik yang diverbal lisan tersebut menyampaikan, kasus ini terungkap, berawal adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam. 


Tidak lama kemudian, ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri. Saat disingkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang. Akibat pengembangan kasus tersebut, sehingga menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram. 


Dalam Persidangan, Kuasa hukum yang terkesan tidak senang akan video yang ada, hingga menyecar pertanyaan terhadap penyidik dan memperta nyakan atas rekaman video itu, mengapa baru dimunculkan. Sementara sebelum-sebelumnya, tidak pernah disebutkan.


"Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan," ujar penyidik Taufik. 


Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S H., M H, Pemutaran video dalam sidang terbuka tersebut telah membuka tabir kejahatan dan kebohongan para Terdakwa. 


"Kasus ini awalnya mencuat dari laporan internal ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau, yang mengindikasikan adanya transaksi gelap oleh anggota satuan narkoba. Temuan tersebut diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Jejak distribusinya mengarah langsung ke Polresta Barelang" jelasnya.


"Kajati Kepri dan jajaran sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar tanpa pandang bulu dan sesuai hukum yang berlaku", lanjutnya. 


Persidangan ditutup sekitar Pukul 24.00 Wib dan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.  Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. (Red