![]() |
| Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. (20/2/2026) |
PELITAKOTA.com| BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menanggapi polemik dugaan manipulasi harga pada perumahan subsidi Rhabayu Estuario di Sekupang, Jumat (20/2/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD setempat ini memanas setelah dua pihak kunci, yakni pengembang PT Intan Karya Lestari dan Bank Tabungan Negara (BTN), tidak hadir meski telah menerima undangan resmi.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I Muhammad Fadli, S.H., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir anggota komisi lainnya, Dr. Muhammad Mustafa, S.H., M.H., dan Hendrik, S.H.
RDPU ini dihadiri oleh belasan instansi terkait, mulai dari Direktorat Lahan BP Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Dinas Perkimtan, Dinas CKTR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapenda, Bagian Hukum Setdako Batam, hingga perwakilan kecamatan dan kelurahan setempat. Organisasi Gabungan Masyarakat Peduli Anggaran (GEMPA) dan puluhan warga konsumen perumahan juga hadir untuk menyuarakan keresahan mereka.
Warga Curiga Ada Mark-Up Harga
Polemik ini bermula dari keluhan ratusan warga yang merasa dirugikan akibat selisih harga jual rumah subsidi yang mereka beli. Warga menduga adanya "permainan" atau mark-up harga oleh pengembang yang menyebabkan mereka harus membayar cicilan jauh lebih tinggi dari ketentuan harga maksimal rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.
"Seharusnya kami bisa membayar dengan harga yang lebih rendah sesuai aturan subsidi. Namun, transaksi yang terjadi menunjukkan angka yang berbeda," ujar salah satu perwakilan konsumen dalam rapat tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan awal bahwa ada indikasi perbedaan antara harga yang dilaporkan pengembang ke instansi pajak dengan harga real yang dibebankan ke konsumen.
Developer dan Bank Tidak Hadir, Rapat Sempat Memanas
Ketidakhadiran PT Intan Karya Lestari sebagai pengembang dan BTN sebagai mitra pembiayaan memicu kekecewaan mendalam di kalangan peserta rapat. Suasana sempat memanas karena ketiadaan pihak paling berkepentingan membuat klarifikasi menjadi sulit dilakukan.
Menanggapi hal ini, Muhammad Fadli menegaskan komitmen Komisi I untuk terus mengupas tuntas kasus ini demi menemukan keadilan bagi warga.
"Meskipun saat ini warga selaku konsumen sudah menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan, kami berharap tetap bisa membantu menjembatani penyelesaian persoalan antara konsumen, pengembang, dan bank secara musyawarah," tegas Fadli.
Fadli menilai ketidakhadiran kedua pihak tersebut justru menghambat proses klarifikasi. Oleh karena itu, Komisi I berencana segera menjadwalkan RDPU lanjutan dengan panggilan yang lebih ketat.
"Kita akan kembali menjadwalkan RDPU selanjutnya. Tidak bisa masalah ini dibiarkan menggantung hanya karena pihak yang paling berkepentingan memilih untuk tidak hadir. Kami akan pastikan mereka hadir untuk memberikan penjelasan yang jelas," pungkas Fadli menutup rapat.
Langkah DPRD Kota Batam ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan ketidakberesan dalam penjualan rumah subsidi di Batam, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap program perumahan rakyat yang seharusnya terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(*)
