Notification

×

Judi Dadu dan Sabung Ayam Diduga Marak di Sagulung dan Batu Aji, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Senin | Maret 23, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T04:44:14Z

Ilustrasi. 

PELITAKOTA.com|BATAM, Aktivitas perjudian dadu dan sabung ayam diduga kembali marak di sejumlah wilayah di Kecamatan Sagulung dan Batu Aji, Kota Batam. Praktik perjudian tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas judi tersebut kerap berlangsung di beberapa titik yang dianggap “aman”, sehingga menarik banyak pemain dari berbagai wilayah di Batam.


“Setiap ada permainan dadu atau sabung ayam, biasanya ramai sekali. Banyak orang datang, bahkan ada yang dari luar daerah,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (23/3/2026).


Menurut warga, aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung sesekali, tetapi diduga telah berlangsung berulang kali dalam beberapa waktu terakhir.


Diduga Dikelola Inisial SBLN


Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, praktik perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal bermarga Sbln.


Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun peran orang yang disebut-sebut dalam aktivitas tersebut.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


Masyarakat Minta Polsek Bertindak


Warga di wilayah Sagulung dan Batu Aji mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Sagulung dan Polsek Batu Aji, untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas perjudian tersebut.


Menurut warga, keberadaan arena perjudian tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial seperti perkelahian, utang perjudian, hingga tindak kriminal lainnya.


“Kalau dibiarkan terus, takutnya makin besar dan merusak lingkungan,” ujar warga lainnya.


Judi Dilarang oleh Hukum


Dalam hukum Indonesia, praktik perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Ketentuan tersebut diatur dalam:


Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk melakukan perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diberantas.


Redaksi Buka Ruang Klarifikasi


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Sagulung, Polsek Batu Aji, serta Polresta Barelang terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.


Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan apabila terdapat penjelasan atau bantahan atas informasi yang berkembang di masyarakat.


Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.(*)