PELITAKOTA.com|BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah terus mematangkan pembahasan regulasi tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat di Kota Batam, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, dan dihadiri anggota pansus serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menghimpun berbagai masukan dan pandangan sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pengantarnya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah menjadi salah satu tantangan serius yang harus segera ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak lagi dapat berfokus pada proses pengangkutan dari sumber sampah semata, tetapi harus mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk sistem pengolahan dan penanganan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Persoalan sampah sudah menjadi perhatian dan prioritas bersama. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong terwujudnya Batam yang lebih bersih, sehat, dan asri,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan yang berkembang seiring pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, serta bertambahnya volume sampah di Kota Batam. Regulasi yang baru diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurut Rudi, keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat agar upaya menciptakan lingkungan yang bersih dapat berjalan optimal.
“Memang persoalan sampah ini tidak sederhana. Namun jika seluruh pihak memiliki komitmen dan iktikad yang sama untuk menjaga kebersihan lingkungan, saya optimistis berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata tidak hanya berdampak pada kualitas hidup masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah. Kota yang bersih dan nyaman dinilai akan meningkatkan daya tarik investasi serta kunjungan wisatawan ke Batam.
“Jika Batam bersih, indah, dan asri, tentu akan semakin menarik bagi wisatawan maupun investor. Pada akhirnya kondisi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat dan FGD ini, Pansus DPRD Kota Batam berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif dan konstruktif dari seluruh pihak terkait. Hasil diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan daerah serta menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan di Kota Batam.
DPRD Kota Batam menargetkan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah ini dapat menjadi pijakan kuat dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus memperkuat komitmen bersama mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih, sehat, dan berdaya saing. (*)
