Notification

×

Pelanggan Bright PLN Batam Nilai Biaya S.L.O. Kutipan Liar

Jumat | Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T03:14:33Z



Photo: Kwitansi Bukti Pembayaran Calon Pelanggan untuk penerbitan SLO.


Pelitakota.com-Batam, Selain harga satuan tiang listrik oleh  Bright PLN Batam yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat, dan menjadi sorotan group media ini.


Sebelumnya telah diberitakan terkait harga satuan tiang listrik tersebut dimana selalu berubah-ubah dan dinilai telah memberatkan calon pelanggan baru di kota Batam.


Belum tuntasnya persoalan diatas, kini muncul lagi pertanyaan lainnya atas sejumlah biaya yang ditagihkan kepada calon pelanggan baru PT Bright PLN Batam.


Diduga karena minimnya pengawasan dari Pemerintah juga lembaga terkait, ditenggarai memberikan keleluasaan kepada beberapa pihak atau oknum untuk mencari keuntungan dalam pemasangan jaringan listrik bagi warga calon pelanggan baru PT Bright PLN Batam.


Atas penerapan aturan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang ditetapkan dalam aturan pemasangan jaringan listrik untuk calon konsumen Bright PLN  kini dipertanyakan kembali atas biaya penerbitan SLO.


Diketahui dalam surat bernomor 15300/210615/3508 Perihal jawaban persetujuan pasang baru yang dikeluarkan oleh UPJ Batu Aji, pada tanggal 02 Agustus 2021, sangat jelas dituliskan pada poin nomor 4 sebagai berikut;


'Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut diatas, dan sebelum penyambungan, dimohon dapat menunjukkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilakukan di lokasi pada saat penyambungan listrik'.demikian dituliskan.


Dari poin nomor 4 diatas diketahui, harusnya pihak bright PLN Batam baru akan dapat melaksanakan penyambungan jaringan listrik ke rumah calon pelanggan, setelah aturan yang tertuang dalam poin tersebut telah terpenuhi.


Faktanya di lapangan, setelah pihak PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia Wilayah Batam melalui Biro Teknik Instalatir PT. Sukses Jaya Malaya justru diketahui hanya mengantarkan dua lembar Kwitansi dengan rincian biaya Rp.110,000 untuk Biaya Pemeriksaan Instalasi dan Rp.90,000 untuk keperluan SBU Daya R1 2200 VA, tanpa melakukan pengecekan instalasi sebagai mana  mestinya.


Menurut Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang (pelanggan baru Bright PLN Batam), tanpa melalui proses pengecekan secara langsung terkait Intilasi kelistrikan di dua rumah warga tersebut, tetapi sudah di mintai sejumlah uang yang di dinyatak untuk keperluan Biaya penerbitan SLO.


Perwakilan dari PT. Sukses Jaya Malaya telah meminta tagihan biaya dengan total tagihan sebesar Rp.200,000 ribu kepada Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, pada hari Sabtu (31/7/2021) lalu.


Sampai kepada proses penyambungan listrik yang dilakukan oleh pihak bright PLN Batam, pada hari Kamis (05/8/2021), menurut keterangan Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang tidak ada proses pemeriksaan instalasi yang dilakukan oleh pihak yang dimaksud.


Bahkan dari petugas yang ada  untuk menyambungkan jaringan listrik di lapangan, tidak sedikit pun menyinggung terkait SLO tersebut kepada pihaknya.


Atas hal tersebut, Pineop Siburian menduga tagihan sebesar Rp.200,000 ribu yang dibayarkannya kepada pihak PT. Sukses Jaya Malaya adalah dianggapnya sebagai Pungutan Liar (Pungli).


"Padahal dalam perjanjian yang dibuat seharusnya dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Tapi ternyata 'kan gak ada dilakukan hal itu. Terbukti sampai arus listrik  menyala dirumah tidak ada dilakukan pengecekan," kata Pineop Siburian, kepada wartawan pada hari Kamis (05/8/2021).


Lanjut Pineop Siburian, "Berarti  kwitansi SLO yang diantar oleh Ibu itu Pungli. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan Sertifikat yang dimaksud. Disini kami merasa sebagai korban," katanya.


Hal sama juga disampaikan oleh Sahat Sibagariang, dimana menurutnya pihak bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) sebelumnya telah menunjuk ada enam pihak yang bisa dipilih untuk menangani SLO tersebut.


"Pada saat pengurusan penyambungan listrik di bright PLN Cabang SP, mereka menganjurkan mengurus SLO untuk pemasangan baru, dari enam pihak yang ditunjuk untuk mengeluarkan SLO, kita pilihlah ini atas nama PT. Sukses Jaya Malaya. 


Selanjutnya pihak PT. Sukses Jaya Malaya datang langsung berikan kwitansi SLO ini, dan minta untuk dibayarkan sebesar Rp.200,000 ribu. Selepas pembayaran orangnya pergi, tidak ada lagi datang. Sampai listrik ini dipasang tidak ada pengecekan instalasi listrik. Bahkan sertifikat yang dimaksud pun belum ada," ungkap Sahat Sibagariang.


Selain dari SLO, dinilai ada upaya yang diduga sengaja dilakukan oknum tertentu untuk mencari keuntungan dari calon pelanggan baru bright PLN Batam seperti biaya PFK (pembelian tiang).


Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) ada beberapa kali perubahan harga Biaya PFK dalam rentang waktu yang sangat dekat.


Pada tanggal 12 Juli diketahui biaya PFK yang minta untuk dibayar oleh Pineop Siburian adalah sebesar Rp.3,999,941 ditambah biaya pemasangan meteran listrik sebesar Rp.3,091,000.


Merasa biayanya tidak terjangkau Pineop Siburian mengajak Sahat Sibagariang untuk bersamaan mengajukan pemasangan listrik baru dan berharap biaya PFK bisa berkurang.


Namun dengan pengajuan dua orang calon pelanggan, biaya PFK tersebut justru naik menjadi Rp.6,412,963 ditambah biaya Materai Rp.10,000, sesuai isi surat yang dikeluarkan oleh pihak bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 02 Agustus 2021.


Merasa ada hal yang tidak wajar, Pineop Siburian mengaku sempat mempertanyakan terkait apa itu PFK kepada pihak Bright PLN. Namun pihak bright PLN Batam tidak bersedia menjelaskan tentang PFK yang dimaksud.


Terkait itu dianggap tidak adanya penjelasan yang resmi terkait angka-angka atau nilai dari PFK yang dimaksud, Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang menceritakan pengalaman mereka kepada wartawan dan dimuat dalam pemberitaan beberapa media.


Selanjutnya, setelah persoalan ini di ekspos di media, akhirnya Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang diminta untuk datang ke kantor bright PLN untuk melakukan pembayaran biaya meteran masing-masing Rp.3,091,000 ditambah biaya PFK dengan harga Rp.1,865,608 rupiah saja. 


Jumlah tagihan tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Novi Hendra Selaku Manager bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 03 Agustus 2021.


Melihat kejadian diatas, kuat dugaan  ada pihak atau oknum yang bekerja di PT bright PLN Batam, dan dinilai tidak profesional dan mencoba melakukan perbuatan-perbuatan atau upaya memberatkan dan merugikan calon pelanggan (konsumen) dari PT bright PLN Batam itu sendiri.


Sampai berita ini di publikasikan perusahaan penerbit SLO yang ditunjuk belum dapat ditemui untuk diminta penjelasannya, dan  Humas  bright PLN Batam, Bapak Bukti Panggabean Belum menjawab pertanyaan media ini, meski telah dikonfirmasi ke nomor WhatsAppnya, sejak 04/08/21.


Tim-Redaksi.