Notification

×

Ketua DPRD Kota Batam Ajak Masyarakat Ikut Serta Revisi Ranperda Tentang Retribusi Daerah

Rabu | Desember 01, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T03:45:37Z

 

Foto. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi Budi Mardiyanto, Ketua Pansus perda Retribusi Adakan pertemuan bersama Wartawan



Pelitakota.com| Batam, Dalam waktu dekat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Daerah  akan direvisi, Atas revisi tersebut  nantinya diharapkan sesuai dengan harapan masyarakat kota Batam.


Terkait hal itu, Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi, Budi Mardiyanto, mengharapkan kehadiran masyarakat dan juga para pemangku kepentingan bisa ikut serta dalam pembahasan revisi Ranperda retribusi daerah tersebut yang mana undangan Pansus akan dilaksanakan kedepannya.


Adapun hal tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah terkait Retribusi Daerah ini nantinya yang mana akan disepakati melalui Rapat Paripurna pada 22 Desember 2021 mendatang. adapun revisi Ranperda tentang retribusi harapannya benar-benar mewakili suara rakyat yangberkeadilan.


“Kami harap partisipasi dari masyarakat kota Batam khususnya pemangku kepentingan bisa hadir dalam rapat Pansus dan Tim Pemko Batam,” Kata Nuryanto kepada wartawan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Rabu (01/12/2021).


Ketua DPRD Kota Batam ini menyampaikan, adapun rapat yang akan dilaksanakan nantinya akan melibatkan akademisi dari Universitas, masyarakat yang bergerak di bidang usaha untuk memberikan masukan, agar hasil Perda secara komprehensif menjadi ideal bagi seluruh masyarakat kota Batam.


Nuryanto menyampaikan kembali adapun ajakan jauh jauh hari, agar tidak timbul anggapan dalam hal ini masyarakat tidak dilibatkan, dimana sebelumnya pernah mengalami kejadian setelah Ranperda ditetapkan sebagai produk hukum yang sah menimbulkan banyak komplain dari berbagai pihak.


Dia menegaskan pada saat itu sebelumnya undangan juga telah di sampaikan, namun yang datang malah perwakilan dari masing-masing undangan yang tidak mewakili suara yang diharapkan.


“Kami harap masyarakat datang ketika diundang Pansus dan tim Pemko Batam, karena ini berbanding lurus dgn rencana APBD 2022. Hal ini juga untuk mengantisipasi agar tidak ada miskomunikasi akibat tidak dilibatkan masyarakat,” tuturnya.


Menurutnya, kehadiran masyarakat sangat diperlukan sebagai pertimbangan dalam aspek ekonomi, sehingga Perda yang terbentuk nantinya dapat diterima oleh semua pihak.


“Hal ini juga terkait transparansi DPRD terkait retribusi seperti pajak restoran, PBB, parkir, karena menyangkut hajat orang banyak,” jelasnya.


Di samping itu, Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Budi Mardiyanto, yang juga Ketua Pansus Ranperda Retribusi tersebut menyampaikan hal yang sama dengan Ketua DPRD Kota Batam.


“Prinsipnya kita di pansus sudah melaksanakan pembahasan dengan tim Pemko terkait usulan pemerintah terkait perubahan retribusi atau pajak. Tapi kita juga akan mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dari pengusaha. Karena itu, mohon pemangku kepentingan dan Masyarakat, jika di undang oleh pansus agar hadir,” kata Budi.

Red.