Gedung DPRD Kota Batam. (10/07/2023) |
Pelitakota.com|Batam, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau, Lik Khai meminta Badan Penguasaan (BP) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan lahan di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Disampaikan Lik Khai, Bahwa permasalahan lahan di Kota Batam aturan sepenuhnya ada di tangan BP Batam. Sehingga perlu adanya koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan.
“Kita mau sama- sama enak. Tanah itu di atas kenapa masih diizinkan mendirikan bangunan,” kata Lik Khai, saat RDP di Kantor DPRD Batam, Senin (10/07)
Lik Khai juga menjelaskan Bahwa permasalahan lahan di kawasan itu mencuat saat warga di sana mendapatkan bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), namun tidak memperoleh surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam.
Diketahui warga di lahan tersebut sudah ada yang membayar UWTO sehingga, timbul konflik antara pemilik lahan dengan warga.
Kemudian warga di sana ingin memasang batu miring karena khawatir akan terjadi longsor jika hujan. Namun, di sisi lain pemilik lahan ingin membangun bangunan dan sudah mendapat persetujuan dari BP Batam.
“UWTO sudah di bayar tapi PL belum ada. Nah beberapa warga klaim sudah dapat PL dari BP Batam ntah itu PL dari mana. Di sana itu bahaya kalau longsor siapa mau tanggung jawab,” kata dia.
Hal senada juga diutarakan Anggota DPRD kota Batam lainnya, Tohap Erikson Pasaribu meminta 2 istansi tersebut agar duduk bersama menyelasaikan polemik lahan yang dimaksud.
Pihaknya juga meminta pihak BP dan Pemko Batam untuk melakukan uji kelayakan untuk mengecek layak tidaknya wilayah itu dijadikan bangunan.
“Kami dari dewan meminta pihak cipta karya dan BP Batam turun untuk uji kelayakan untuk mengecek layak tak wilayah itu dijadikan bangunan. Kalau sudah, bisa kita selesaikan dengan kepala dingin,” ujar Erikson. (**)