Notification

×

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional Amankan 2Kg Sabu

Rabu | Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T02:53:58Z

Petugas Bea Cukai Batam dan 2 orang pelaku Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional beserta Barang Bukti Sabu sebanyak 2 Kg. (5/2/2025) 
 
PELiTAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. 


Adapun dua orang pelaku WNI diketahui merupakan pegawai freelance di salah tempat hiburan malam dan seorang Ibu Rumah Tangga. Dari kedua penindakan yang dilakukan pada kedua pelaku tersebut mengamankan barang bukti berupa Methamphetamine (sabu)  dengan total berat 2.035 gram  Bea Cukai Batam. 


Kronologis Penindakan di jelaskan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah,  berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper milik penumpang laki-laki inisial (MU, 27 th) dan penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, hingga dilakukan pemeriksaan, inisial MU,  yang bekerja sebagai pegawai freelance itu di salah satu tempat hiburan malam tersebut dimana keberangkatannya ke Malaysia diketahui mengunjungi temannya di Johor. Malaysia. 


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper bawaan penumpang tersebut, ditemukan barang bawaan beberapa helai pakaian celana jeans yang diletakkan secara acak yang mana hal tersebut membuat kecurigaan Petugas. 


Selanjutnya, kepada penumpang tersebut petugas mengarahkan ke posko Bea Cukai untuk  pemeriksaan mendalam.

Pada saat pemeriksaan, MU, disampaikannya terlihat menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten kepada petugas. 


Adapun hasil pemeriksaan awal,  didalam koper bawaan penumpang tersebut ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih, yang mana barang tersebut diselipkan pada lipatan celana jeans diantara tumpukan pakaian lainnya dan pola pengemasan seperti disengaja untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih untuk mengelabui atau menghindari deteksi petugas.


"Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 6 (enam) bungkus plastik berwarna putih dengan berat 255 gram berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 1.530 gram" jelasnya. 


Lebih lanjut dijelaskannya, Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. 


"Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine", jelas Zaky kepada media. (5/2/2025) 


Terkait Pelaku, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Mutahdi menjelaskan, inisial MU, mengenal pengendali melalui seorang temannya yang sama-sama berasal dari Aceh, pelaku MU, menerima barang tersebut pada pagi hari sebelum berangkat ke Batam di sebuah warung kopi di daerah Stulang Laut, Malaysia. 


"Pengendali memasukkan enam celana yang sudah berisi bungkusan sabu ke dalam koper milik MU. Pelaku MU diberikan upah sebesar 400 ringgit Malaysia sekitar 1,5 juta, dan jika barang berhasil diantar, mendapat tambahan lima juta rupiah", jelasnya.


Seterusnya dijelaskannya, Adapun penindakan kedua dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB, petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama NP (Perempuan, 42 thn), penumpang pesawat Citilink  dengan rute penerbangan Batam - Surabaya - Balikpapan. 


"Atas dasar kecurigaan itu petugas mencari keberadaan dari pemilik koper dan menemukan penumpang sedang duduk di ruang tunggu" jelasnya. 


Adapun hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper dan total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 2 bungkus, masing-masing 255 gram dan 250 gram yang diduga Methamphetamine dengan total berat 505 gram. 


"Barang bukti dan penumpang tersebut dibawa ke KPU BC Batam untuk diperiksa, dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine", jelasnya Mutahdi. 



Mutahdi mengatakan lebih lanjut, dari keterangan yang diberikan pelaku, NP mengambil barang di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun. Inisial NP, dijanjikan upah sebesar Rp30 juta di mana DP diberikan untuk pembelian tiket, dan sisanya setelah barang berhasil ketempat tujuan. Inisial NP, diketahui bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam.


Untuk barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk proses berikutnya. 


"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup" katanya. 


Terkait hal ini dikatakan Kepala Bea Cukai Batam, atas penindakan yang dilakukan pihaknya bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga telah menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta akan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.16 Miliar. 


“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” ujar Zaky mengakhiri. (*)